HARIE.ID, TAKENGON | Yayasan Pasak Reje Linge kini resmi berdiri, mengantongi Akta Notaris Abza Karanesa, S.H., M.Kn., dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008031.AH.01.04 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Pasak Reje Linge.
Legalitas ini turut diperkuat oleh sertifikat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tengah yang dikeluarkan tahun ini, menjadikan yayasan ini sebagai lembaga yang sah untuk melestarikan dan mengembangkan budaya serta sejarah Linge.
“Berkat izin Allah Yang Maha Kuasa, Alhamdulillah, yayasan ini akhirnya bisa terbentuk,” kata Ketua Dewan Pembina sekaligus Dewan Pendiri Yayasan Pasak Reje Linge, Juhursyah.
Atas berdirinya yayasan ini, jajaran pengurus Yayasan Pasak Reje Linge mengadakan acara doa bersama di Buntul Linge untuk mengirimkan doa kepada para leluhur, Senin 11 November 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh Kampung Linge serta perangkat desa setempat.
Sebagai putra dari Reje Linge, almarhum Asa, Juhursyah menjelaskan, Yayasan Pasak Reje Linge didirikan sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi keluarga keturunan Reje Linge di mana pun berada.
“Yayasan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin berkontribusi, menyampaikan gagasan, masukan, serta aspirasi terkait adat dan pelestarian sejarah,” tuturnya.
Ia juga mengutip pepatah Gayo, “Daling kolak kin seseren, kayu rubu pelongohen,” sebagai semangat dalam menghimpun ide dan aspirasi yang selaras dengan nilai budaya Gayo.
Lebih lanjut, Juhursyah berharap yayasan ini dapat menjadi kekuatan dalam upaya pelestarian dan pengembangan situs-situs bersejarah Kerajaan Linge, baik yang berada di Linge maupun luar wilayah tersebut.
“Ini sesuai dengan amanah adat 45 Pasal Negeri Linge, Dunie terlangis, nahma teraku, malu tertawan, bela mu tan,” demikian kata Juhursyah, menutup percakapan dengan penuh harapan bagi kemajuan dan pelestarian warisan Linge
[ ARINOS ]