HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban kampanye.
Tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati diimbau untuk secara mandiri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi yang melanggar ketentuan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma mengatakan, pemasangan APK wajib mematuhi Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Nomor 50 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KIP Nomor 48 Tahun 2024.
“Aturan ini jelas menentukan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK dan mengatur tata tertib kampanye sesuai perundang-undangan,” kata pria yang kerap disapa Ismed ini, Kamis 14 November 2024.
Tempat yang dilarang memasang APK yang dimaksud Ismed seperti, tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintahan dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud seperti, halaman, pagar, dan atau tembok.
Tim kampanye diberikan waktu selama 3 hari untuk menurunkan APK yang melanggar aturan itu.
“Jika imbauan ini tidak dipatuhi, Panwaslih, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan APK di lokasi terlarang,” jelas Ismed.
Ia berharap, Himbauan ini dapat mendorong seluruh tim kampanye untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan tertib.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan,” demikian harap Ismid Ridha Isma
[ ARINOS ]