HARIE.ID, REDELONG | Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang pria berinisial M (44), warga Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat.
Insiden ini terjadi pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu, mengakibatkan korban, Ali Hasan (40), mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis.
Menurut informasi yang dihimpun pihak kepolisian, insiden bermula saat M merasa kesal terhadap korban. Ketika melintas di depan rumah korban sepulang dari kebun, M mengaku merasa dipandang sinis oleh Ali Hasan.
Rasa kesal tersebut memuncak dan diduga memicu pelaku menyerang korban dengan senjata tajam.
Selain itu, konflik terkait pembagian lahan antara keduanya diduga menjadi akar masalah yang memperkeruh hubungan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasatreskrim Iptu Jeffriyandi menyebut, pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini,” ujar Iptu Jeffriyandi dalam keterangan persnya yang diterima harie.id, Rabu 20 November 2024.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Bener Meriah, mengingat latar belakang konflik yang melibatkan persoalan personal dan sengketa lahan.
Polisi juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik melalui mediasi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu tindak kriminal.
[ ARINOS ]