HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marzuki, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di tengah masyarakat tentang jadwal debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah 2024.
Marzuki membenarkan bahwa KIP Aceh Tengah sebelumnya telah merencanakan debat publik antara pasangan calon sebanyak dua kali. Namun, pelaksanaan debat kedua masih dalam tahap evaluasi pasca debat pertama.
“”itu sekedar wacana. Perlu digarisbawahi, masih menjadi wacana, namun setelah debat publik kemarin, kami mengevaluasi lagi terkait pelaksanaan debat kedua melalui rapat pleno,” kata Marzuki, Rabu, 20 November 2024.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19, KPU provinsi maupun kabupaten/kota diizinkan memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon paling banyak tiga kali. Namun, jumlah minimalnya tidak diatur.
“Yang diatur adalah jumlah maksimalnya, yaitu tidak boleh lebih dari tiga kali. Jadi jika hanya dilakukan sekali, itu tetap sesuai aturan,” jelas Marzuki.
Lebih lanjut, Marzuki menyoroti banyaknya agenda KIP Aceh Tengah dalam mempersiapkan bimbingan teknis (Bimtek) bagi badan adhoc, seperti KPPS, PPS, dan PPK.
Kegiatan ini menjadi prioritas utama menjelang waktu pemungutan suara Pilkada 2024 yang semakin dekat.
“Kami ingin memastikan badan adhoc KPPS bekerja maksimal, karena mereka adalah ujung tombak keberhasilan Pilkada di TPS masing-masing,” tambahnya.
Terkait isu yang menyebutkan permintaan dari salah satu pasangan calon agar debat dilakukan hanya sekali, Marzuki menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi keputusan KIP.
“KIP Aceh Tengah adalah lembaga independen. Kami memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses tahapan Pilkada ini. Sebagai penyelenggara, kami berpegang pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” tegas Marzuki.
Dengan klarifikasi ini, Marzuki berharap masyarakat memahami posisi KIP sebagai penyelenggara yang bertugas menjalankan Pilkada sesuai aturan dan prinsip yang telah ditetapkan.
[ REL ]