Penyidik Polres Aceh Tengah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Konservasi Gajah ke Jaksa

35
SHARES
194
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON  | Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Rabu 20 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Tersangka,l berinisial BM (50), ditahan atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi (gajah) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 11 Juli 2024.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter, Aipda Amran Mukhtar, yang didampingi Bripka Syuhada dan Brigadir Cut Nola. Proses tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Riko Ari Pratama, S.H.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si menyatakan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Barang bukti yang diserahkan berupa, satu pasang cuka Gajah betina, satu gulung kabel/kawat galvanis sepanjang 400 meter.

Iptu Deno menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi penyidikan dalam memastikan kasus dapat ditangani dengan baik.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang terjadi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serupa,” ujar Iptu Deno.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Aceh Tengah, yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong pelestarian satwa dilindungi.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI