HARIE.ID, TAKENGON | Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Aceh Tengah serahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pornografi (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu 20 November 2024.
Tersangka berinisial AF (19), sebelumnya ditahan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 1 Oktober 2024.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Aipda Amran Mukhtar, didampingi Bripka Syuhada dan Brigadir M. Jalil Santiago.
Barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR warna merah ini diterima oleh JPU Evan Munandar, SH, MH.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Commander Wish Kapolri, terutama dalam poin peningkatan kinerja penegak hukum. Penyerahan ini juga memastikan terlaksananya tertib administrasi penyidikan, yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara,” ujar Iptu Deno.
Ia menambahkan, pelaksanaan tahap II ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Tengah dalam menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum demi memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga kasus ini segera disidangkan di pengadilan.
[ ARINOS ]