Lagi! Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tengah Dibekuk Polisi, Terlapor Terancam Dicambuk 200 Kali

69
SHARES
384
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Lagi, Kepolisian Resort Aceh Tengah mengamankan terduga pelaku kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Pelaku berinisial R (17) diamankan pihak kepolisian pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB di kantin sekolah dalam Kabupaten Aceh Tengah.

Alat bukti yang dikantongi Polisi berupa Visum et Refertum dan sejumlah pakaian korban berinisial FK (16) warga Aceh Tengah.

BACA JUGA

“Benar, terduga pelaku kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual sudah kita amankan,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.M.S, Rabu 11 Desember 2024.

Kejadian itu kata Iptu Deno berlangsung pada Rabu 18 September 2024 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban dibawa ke perkebunan kopi, korban sempat menolak, namun, terlapor mengancam dan terus memaksa korban. Kejadian ini juga berulang pada Oktober 2024 dengan modus yang sama.

“Lalu keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, pelaku kita amankan di kantin salah satu sekolah di Aceh Tengah setelah berkoordinasi dengan gurunya. Dan pelaku mengakui perbuatannya” kata Deno.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal tndak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI no.11 tahun 2012 tentang SPPA.

Terancam uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI