HARIE.ID, TAKENGON | Polisi ringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Tengah.
Korban berinisial N (16) adalah warga Aceh Tengah. Sedangkan terduga pelaku berinisial JE (16) juga warga Aceh Tengah.
JE diamankan unit PPA dengan dua alat bukti yang sah, Visum et Refertum dan sejumlah pakaian korban.
“Pelaku kami amankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.M.S.
Tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual ini terjadi pada November 2024 lalu.
Abang kandung korban tak terima kejadian tersebut, lalu melaporkan ke pihak Kepolisian pada 09 Desember 2024 lalu.
“Terduga pelaku kita amankan di kediamannya, kita berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat. Bahkan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” kata Deno.
Penyidik menetapkan terlapor sebagai pelaku anak dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA.
Dengan ancaman cambuk sebanyak 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.
[ ARINOS ]