HARIE.ID, TAKENGON | Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik penambangan emas ilegal di aliran Sungai Jambu Aye, Kampung Lumut, Owaq, Kecamatan Linge.
Penyelidikan ini dilakukan pada Minggu hingga Senin 16 Desember 2024, menyusul laporan masyarakat pada Sabtu 14 Desember yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan pengecekan di lokasi.
Tim tersebut terdiri dari personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, Binmas, Sie Propam, Camat Linge, Kapolsek Linge, Danramil 05/Linge, aparatur kampung, tokoh masyarakat, dan sejumlah awak media.
“Dalam pengecekan di lokasi aliran Sungai Jambu Aye, kami tidak menemukan alat berat seperti excavator maupun aktivitas penambangan ilegal sebagaimana yang diberitakan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi, Senin 16 Desember 2024.
Iptu Deno juga menyebutkan, pihaknya telah berdialog dengan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Beberapa warga yang sedang memancing dan yang baru pulang dari kebun menyatakan bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di area tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian memasang spanduk berisi larangan dan sanksi terkait penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai tersebut.
Larangan ini merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik manual maupun menggunakan alat berat,” tambah Iptu Deno.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tutup Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. | REL