HARIE.ID, TAKENGON | Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Muhammad Sofyan, membantah tudingan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Linge, Badri yang menyebut keterlambatan pembayaran honor badan Adhoc Pemilu disebabkan oleh ketidakprofesionalan Sekretariat KIP Aceh Tengah.
Dalam klarifikasinya, Sofyan menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis pada awal pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2023.
Baca Juga
Ketua PPK Linge Desak KPU Copot Sekretaris KIP Aceh Tengah
Salah satunya adalah belum terbentuknya Sekretariat PPK, sehingga dana operasional tidak dapat langsung ditransfer ke rekening PPK.
“Pada saat itu, kami berada dalam kondisi mendesak, bersamaan dengan persiapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa. Karena itu, kami memutuskan untuk menalangi dana operasional PPK dengan kesepakatan dana tersebut akan diganti setelah Sekretariat PPK terbentuk,” ujar Sofyan di ruang kerjanya, Selasa 17 Desember 2024.
Sofyan juga membantah tuduhan bahwa Ketua KIP Aceh Tengah periode sebelumnya ikut mencari dana talangan untuk pembayaran honor badan Adhoc. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Ketua KIP periode sebelumnya tidak pernah mencari dana talangan untuk gaji badan Adhoc. Jumlahnya terlalu besar dan tidak mungkin ditanggulangi oleh satu pihak saja. Dana talangan yang dimaksud hanya untuk biaya operasional PPK selama tahapan Pemilu,” tegasnya.
Terkait permasalahan di Kecamatan Linge, Sofyan mengakui adanya kendala administrasi, terutama terkait keterlambatan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan kegiatan dari PPS di wilayah tersebut.
“SPJ dari PPS Kecamatan Linge memang sering terlambat diserahkan. Kami juga mencatat adanya masalah pada sistem Sitab (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc). Sesuai aturan, jika administrasi keuangan belum selesai, kami berhak menahan pembayaran honor badan Adhoc,” jelasnya.
Namun, Sofyan memastikan bahwa operasional distribusi logistik Pemilu di Kecamatan Linge untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif sudah dibayarkan.
Pembayaran tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PPK setelah menyampaikan laporan yang diperlukan.
“Pembayaran tersebut dilakukan minggu ini setelah SPJ kami terima. Ketua PPK sendiri yang mengambil dana tersebut,” tambahnya.
Lewat pernyataan nya, Sofyan berharap agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan memberikan dukungan penuh untuk kelancaran administrasi Pemilu di Aceh Tengah.
“Kami terus berupaya agar masalah seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Komunikasi yang baik antara KIP dan badan Adhoc sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang lancar dan transparan,” demikian kata Sofyan. | REL