Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Baleatu

133
SHARES
741
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar bertingkat Baleatu setelah melalui proses gelar perkara di Polda.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Aula Rupatama, Selasa 31 Desember 2024.

“Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan. Satu di antaranya sudah memasuki tahap P21 ke Kejaksaan, sementara empat lainnya sedang dalam proses penyiapan berkas,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

BACA JUGA

Lima tersangka yang dimaksud adalah SR, HS, MAW, KA, dan HR. Dalam pengungkapan ini, kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan lantai tiga Pasar Baleatu ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

Proyek ini dibangun dengan nilai kontrak Rp1,697 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Menurut Kasatreskrim, penyelidikan kasus Pasar Baleatu berawal dari enam laporan polisi (LP) yang diterima.

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, satu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara empat lainnya sedang dalam proses finalisasi berkas perkara.

“Total, di tahun 2024 kami menangani sembilan kasus dugaan korupsi. Untuk kasus Pasar Baleatu, kami fokus menyelesaikan lima tersangka terlebih dahulu, sedangkan dua tersangka lainnya akan menyusul pada awal tahun 2025,” jelas Deno Wahyudi.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus menjadi langkah awal dalam mengembalikan kerugian negara.

Polisi juga berencana menyita aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Proses hukum terhadap tujuh tersangka akan terus dikawal hingga tuntas. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI