HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua terduga adalah DB (37), seorang petani asal Kabupaten Bener Meriah, dan SB (28), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan di sebuah rumah di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat 03 Januari 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas kami berhasil mengamankan kedua terduga sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah yang dimaksud. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 14 paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,4 gram, satu lembar plastik transparan kosong, satu sendok dari pipet, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, satu buah sebo, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” kata Kapolres lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Sabtu 04 Januari 2025.
Setelah penangkapan, sekitar pukul 03.00 WIB, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
“Kami berkomitmen untuk memerangi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
| ARINOS












