Komisi A DPRK Beri Tenggat Waktu Tujuh Hari Terbitkan SK RGM Kampung Jaluk 

49
SHARES
274
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, meminta agar proses penerbitan SK Rayat Genap Mufakat (RGM) Kampung Jaluk, Kecamatan Ketol, segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Politisi Partai Gerindra ini dalam pertemuan antara warga Kampung Jaluk dengan DPRK Aceh Tengah, Selasa 07 Januari 2025.

Fahrijal menegaskan, proses pemilihan anggota RGM Kampung Jaluk sudah dilakukan secara langsung dan tertib.

BACA JUGA

“Hasil pemilihan RGM ini merupakan aspirasi murni masyarakat. Sesuai berita acara yang telah ditandatangani oleh panitia dan calon, kami minta Reje Kampung dan Camat untuk segera mengajukan permohonan SK kepada Bupati Aceh Tengah dalam waktu paling lambat tujuh hari,” tegas Fahrijal.

Pemilihan anggota RGM Kampung Jaluk periode 2024-2030 telah berlangsung pada 18 Juli 2024 dengan hasil suara, Hasbullah (139 suara), Husaini (116 suara), Muhammad Ansari (98 suara), Muhammad Isa (32 suara) dan Setia Budi (26 suara).

Namun, masyarakat Kampung Jaluk mengeluhkan adanya penggantian dua nama terpilih, yakni Muhammad Isa dan Setia Budi, dengan Nasiruddin (22 suara) dan Sukiman, yang bahkan tidak mendaftar sebagai calon.

Warga menilai keputusan ini mencederai demokrasi serta menghambat penerbitan SK RGM hingga saat ini.

“Keputusan yang diambil panitia dan Reje Kampung tidak menghormati hasil pemilihan. Kami sudah melayangkan surat kepada Camat Ketol dan Pj. Bupati Aceh Tengah, tapi belum ada solusi konkret,” ujar salah satu perwakilan warga.

Saat itu juga, Fahrijal menegaskan pentingnya menjunjung hasil pemilihan sebagai keputusan tertinggi di tingkat daerah.

“Keputusan ini harus final. Tidak ada lagi upaya lain yang bertentangan dari pihak-pihak di Kampung Jaluk,” ujar Fahrijal.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk Reje Kampung, anggota RGM terpilih, dan aparatur kampung lainnya, untuk bersinergi membangun Kampung Jaluk agar lebih kondusif, aman, dan sejahtera.

Masyarakat berharap, langkah DPRK Aceh Tengah dapat memecahkan kebuntuan ini dan mendorong penerbitan SK bagi RGM terpilih, sesuai hasil pemilihan demokratis.

“Harapan kami, ke depan, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan aspirasi masyarakat dihormati demi kemajuan Kampung Jaluk,” demikian Fahrijal Kasir.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI