Susilawati Sepakat Penetapan RGM Kampung Jaluk Sesuai Hasil Demokrasi 

46
SHARES
256
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati sepakat penetapan lima anggota Reje Genap Mufakat (RGM) terpilih di Kampung Jaluk, Kecamatan Ketol, berdasarkan hasil pemilihan demokratis.

Rapat yang dihadiri oleh Kabag Hukum Setdakab, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Camat Ketol, Reje Kampung Jaluk, serta panitia pemilihan RGM ini mengkaji ulang usulan lima nama yang sebelumnya disampaikan kepada DPMK.

Susilawati menyebut, usulan tersebut dinilai cacat hukum karena salah satu nama dalam daftar penetapan tersebut bukan merupakan hasil dari pemilihan RGM yang dilakukan secara demokratis.

BACA JUGA

Bahkan, individu tersebut tidak mendaftar sebagai calon saat proses pencalonan berlangsung.

“Setelah melalui pembahasan dan kajian, rapat memutuskan untuk menetapkan lima anggota RGM Kampung Jaluk berdasarkan urutan suara terbanyak dari hasil pemilihan yang dilakukan secara demokrasi,” ujar Susilawati, Selasa 07 Januari 2025.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil untuk menjamin proses demokrasi tetap terjaga, mengedepankan asas transparansi, dan menghormati hak masyarakat dalam memilih perwakilannya secara langsung.

Lanjut nya, keputusan rapat DPRK itu diharapkan dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi, serta menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan Kampung Jaluk secara adil dan demokratis.

“Kami harap masyarakat Kampung Jaluk dapat kembali fokus pada pembangunan dan pemberdayaan, sementara lima RGM terpilih akan segera mengemban amanah sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, pemilihan anggota RGM Kampung Jaluk periode 2024-2030 telah berlangsung pada 18 Juli 2024 dengan hasil suara, Hasbullah (139 suara), Husaini (116 suara), Muhammad Ansari (98 suara), Muhammad Isa (32 suara) dan Setia Budi (26 suara).

Namun, masyarakat Kampung Jaluk mengeluhkan adanya penggantian dua nama terpilih, yakni Muhammad Isa dan Setia Budi, dengan Nasiruddin (22 suara) dan Sukiman, yang bahkan tidak mendaftar sebagai calon.

Warga menilai keputusan ini mencederai demokrasi serta menghambat penerbitan SK RGM di kampung tersebut.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI