Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Penambangan Ilegal

88
SHARES
489
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/49/HKM/2025 yang berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Surat yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 itu ditujukan kepada para Camat dan Reje (Kepala Desa-red) di seluruh wilayah dalam Kabupaten Aceh Tengah.

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA

Subhandhy menegaskan, Pasal 158 undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin.

Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka diminta kepada Saudara untuk melarang masyarakat melakukan penambangan secara liar tanpa izin di daerah yang Saudara pimpin,” tulis Subhandhy dalam surat tersebut.

Subhandhy juga mengimbau masyarakat yang berminat melakukan aktivitas penambangan untuk terlebih dahulu memperoleh izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (SIPB).

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah aktivitas penambangan liar demi menjaga kelestarian lingkungan di Aceh Tengah.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penambangan liar tanpa izin serta mencegah setiap potensi kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI