Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Dibekuk 

37
SHARES
207
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 18 hari pertama di awal tahun 2025.

Sebanyak lima tersangka berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 12,59 gram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Fahrurrazi, mengatakan, kelima kasus tersebut terungkap dalam periode 1 Januari hingga 18 Januari 2025.

BACA JUGA

“Dari lima kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan lima tersangka laki-laki dewasa, dua di antaranya berasal dari Aceh Tengah, sementara tiga lainnya dari Kabupaten Bener Meriah,” ujar Iptu Fahrurrazi lewat pres rilis yang diterima Harie.id, Senin 20 Januari 2025.

Kelima tersangka itu kata dia, kini tengah menjalani proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasatres Narkoba juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus-kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak warga Aceh Tengah untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah kita,” ujar Fahrurrazi.

Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Bersama-sama, kita putus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI