HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah memastikan kesiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Haili Yoga dan Muchsin Hasan, yang akan disertai prosesi adat Munik Ni Reje.
Kegiatan ini dijadwal akan berlangsung di Bale Samsu (Pendopo-red). Haili Yoga akan dinobatkan sebagai “Ulu Rintah” selama lima tahun kedepan.
Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 sebagai bagian dari serangkaian agenda serah terima jabatan secara resmi.
Pelantikan Haili Yoga dan Muchsin Hasan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pengambilan sumpah jabatan di hadapan pejabat berwenang.
Setelah prosesi resmi selesai, Pemkab Aceh Tengah akan menggelar prosesi adat Munik Ni Reje, sebuah tradisi adat Gayo yang bertujuan meneguhkan kepemimpinan kepala daerah di tengah masyarakat.
Pj. Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Erwin Pratama menyebut, persiapan untuk kedua acara tersebut telah dilakukan secara matang guna memastikan kelancaran pelaksanaan.
“Kami telah menyiapkan segala sesuatu dengan maksimal, baik dari aspek administratif pelantikan maupun prosesi adat Munik Ni Reje. Ini menjadi bagian penting dari tradisi masyarakat Gayo dalam menyambut pemimpinnya,” kata Erwin saat memimpin rapat persiapan di Ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tengah, Kamis 30 Januari 2025.
Menurutnya, panitia pelaksana terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai protokol.
Prosesi Munik Ni Reje sendiri sarat dengan simbol kearifan lokal yang mencerminkan do’a serta harapan agar pemimpin baru dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bijaksana.
Terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat menjelaskan, pelantikan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
“Pemkab Aceh Tengah masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat dan teknis dari Provinsi. Kami berharap pelantikan dapat berlangsung setelah pelantikan Gubernur Aceh, yang diperkirakan pada 10 Februari. Namun, waktu dan lokasi pastinya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat Aceh memiliki aturan khusus terkait pelantikan kepala daerah,” terangnya.
Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelantikan serentak akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Namun, pengecualian diberikan untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
| REL