HARIE.ID, TAKENGON | Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, Ruhdy, menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Pernyataan itu disampaikannya saat audiensi dengan tenaga honorer guru di ruang DPRK Aceh Tengah, Kamis 30 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ruhdy menyebut, pihaknya sejak awal telah berusaha mengakomodir tenaga honorer, termasuk dari sekolah swasta.
“Kami bersama kawan-kawan dari sekolah swasta saat itu memberanikan diri menghimpun data. Urusan diterima atau tidak, itu urusan terakhir. Memang yang diutamakan dari sekolah negeri, tetapi ini bukti komitmen kami saat itu memperjuangkan tenaga honorer. Saya sendiri sebagai ketuanya, sampai jam 4 pagi kami menyusun berkas,” ujarnya.
Ruhdy juga membantah adanya informasi bahwa data tenaga honorer tahun 2022 dibuang. Menurutnya, hal tersebut tidak benar.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan data tahun 2022 dibuang. Jika solusinya tenaga honorer harus pindah ke sekolah negeri, itu tidak mudah, mengingat sistem Dapodik saat ini sudah sangat padat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ruhdy juga menegaskan, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada istilah anak kandung atau anak tiri.
“Kami di Dinas Pendidikan tidak pernah membeda-bedakan. Yang lulus itu murni semua, bisa dicek,” tegasnya.
Terkait isu gaji pegawai honorer yang disebut hanya menerima upah Rp250 ribu, Ruhdy menduga ada kesalahan dalam informasi tersebut.
“Kemungkinan ada yang salah. Mungkin sebelumnya ada yang berstatus tenaga kontrak dari pemerintah Provinsi dan kemudian dialihkan ke daerah, sehingga dianggap sebagai penghasilan dari provinsi. Apakah nanti akan disesuaikan, kita belum tahu,” pungkasnya.
Terpisah, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Erwin Pratama, menegaskan pentingnya kejujuran dalam pendataan tenaga honorer. Ia meminta semua pihak agar terbuka dan tidak menutupi informasi.
“Ketika ada pendataan, begitu dibuka ada penambahan jumlah. Tenaga kontrak yang hadir hari ini, ber-katalah jujur, jangan saling menutupi. Sehingga waktu pendataan jumlahnya bertambah. Mohon kerja samanya,” tegas Erwin berulang- ulang.
Ia juga mengingatkan, tentang indikasi pemalsuan tanda tangan dalam pendataan tenaga honorer, yang berujung pada permasalahan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Nanti ketika di proses hukum, yang disalahkan BKPSDM. Untuk itu kami berharap, katakan yang benar, walaupun pahit. Kami tidak mungkin menjangkau semua, makanya kerja sama yang baik sangat kami harapkan,” ujarnya.
Terkait kebijakan pemerintah dalam pengusulan formasi tenaga honorer, Erwin menegaskan, Pemkab tidak membedakan tenaga honorer dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
“Kami sangat mendukung untuk mengusulkan formasi dan tidak ada anak kandung atau anak tiri. Buktinya, semuanya sudah masuk dalam database, baik yang dari sekolah negeri maupun swasta. Kalau memang ada diskriminasi, tenaga honorer dari sekolah swasta pasti tidak akan masuk,” pungkas Erwin Pratama.
| ARINOS