Suami Bunuh Istri di Bener Meriah Dibekuk Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

394
SHARES
2.2k
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Ayuni (35) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku tak lain adalah suami korban, Edi Andani (31), ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jum’at 31 Januari 2025.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani menyebut,  keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Jefryandi.

BACA JUGA

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Bersama pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Bener Meriah lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.

Barang bukti yang dimaksud adalah, satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai Rp2 juta, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, serta beberapa barang lainnya.

Saat ini kata Kapolres, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi yang kebunnya bersebelahan dengan kebun pelaku.

Pada Rabu 29 Januari 2025, saksi sempat mendengar percakapan mencurigakan dari arah kebun Edi Andani. Saat hendak pulang, ia juga mendengar suara perempuan yang diduga korban sedang meminta ampun.

Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk menanyakan apakah Ayuni sudah pulang ke rumah.

Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak kunjung pulang, saksi semakin curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.

“Saat tiba di lokasi, warga menemukan ada timbunan tanah baru yang mencurigakan. Setelah berkoordinasi dengan aparat desa, kami segera menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang datang ke lokasi kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam drum,” jelas Tuschad.

Jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Edi Andani diduga telah merencanakan pembunuhan istrinya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, terancam dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait kasus ini.

Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

“Kami harap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar tindakan cepat bisa dilakukan,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI