Dua Pelaku Zina di Aceh Tengah Dicambuk 100 Kali 

144
SHARES
798
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Empat terpidana kasus jinayat di Kabupaten Aceh Tengah menjalani eksekusi cambuk di Rumah Tahanan Kelas II B Takengon, Jumat 21 Februari 2025.

Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua di antara terpidana tersebut, TWS (39) dan SP (44), menerima hukuman berat berupa uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali akibat terbukti melakukan jarimah zina.

BACA JUGA

TWS, seorang perempuan kelahiran Banyumas yang berdomisili di Kecamatan Pegasing, dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS.Tkn tanggal 18 Desember 2024.

Hal serupa juga berlaku bagi SP, pria kelahiran Kendal yang tinggal di Kecamatan Atu Lintang, yang terbukti melakukan perbuatan yang sama dan dijatuhi hukuman serupa.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah, Ariansyah, menegaskan bahwa hukuman ini merupakan konsekuensi dari penerapan hukum syariat Islam di Aceh.

“Dua terpidana ini menyangkut kasus jarimah zina, keduanya harus dicambuk 100 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah,” ujar Ariansyah.

Selain kasus zina, dua terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk karena kasus maisir (perjudian).

BTS (44), pria asal Siantar yang berdomisili di Kecamatan Bebesen, dihukum uqubat ta’zir cambuk sebanyak 12 kali karena terbukti melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan setara dua gram emas murni.

Namun, karena telah menjalani penahanan selama 18 hari, hukuman BTS dikurangi satu kali cambukan, sehingga ia hanya menerima 11 kali cambukan.

Sementara itu, FAG (23), pria asal Lau Meciho yang juga berdomisili di Kecamatan Bebesen, dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas perjudian.

Ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, namun mendapatkan pengurangan satu kali cambukan karena telah menjalani masa tahanan, sehingga hanya menerima 29 kali cambukan.

Ariansyah berharap eksekusi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar syariat Islam.

“Semoga ini menjadi bagian dari efek jera bagi masyarakat Aceh Tengah,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI