Efisiensi Anggaran, Pemkab Aceh Tengah Pangkas Rp64,6 Miliar Lebih

79
SHARES
437
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 dengan memangkas belanja daerah Rp64,6 miliar lebih.

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Sukirman menyebut, efisiensi anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kondisi fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA

“Kebijakan efisiensi ini mencakup pemangkasan belanja di beberapa sektor, terutama belanja yang dinilai kurang memiliki output yang terukur,” kata Sukirman menjawab Harie.id, Selasa 25 Februari 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 903/317/BPKK, beberapa jenis belanja yang mengalami pengurangan atau penyesuaian meliputi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar atau Focus Group Discussion (FGD) dan publikasi;

Belanja konstruksi dan pengadaan barang/jasa, belanja perjalanan dinas, honorarium tim dan individu yang tidak sesuai standar dan belanja yang bersifat pendukung tanpa output yang jelas.

Berdasarkan rekap pengurangan alokasi transfer daerah berdasarkan KMK 29 Tahun 2025 mencatat bahwa dana yang mengalami pemangkasan terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp24.384.923.000.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik – Bidang Jalan sebesar Rp32.608.506.000

DAK Fisik – Bidang Irigasi penugasan sebesar Rp6.005.017.000.

Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berkurang Rp1.679.603.000, pemotongan ini dari angka Rp47.855.883.000, sisa Rp46.176.280.000.

Dari rincian angka dia atas, hanya DOKA yang tersisa, selebihnya terkena imbas efisiensi anggaran sehingga total efisiensi anggaran Pemkab Aceh Tengah Rp.64.678.049.000

“Angka ini sudah final, edaran nya juga sudah dikeluarkan,” kata Sukirman.

Dengan adanya efisiensi ini, anggaran daerah dapat lebih difokuskan pada program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami harap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk tidak merealisasikan kegiatan atau belanja yang telah masuk dalam daftar efisiensi sebelum ada keputusan resmi mengenai alokasi anggaran baru,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI