HARIE.ID, TAKENGON | Kabar baik bagi para pegawai di Kabupaten Aceh Tengah. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan segera cair dengan total anggaran lebih dari Rp 29 miliar.
Pencairan dijadwalkan mulai Senin 17 Maret 2025, atau pekan ketiga Ramadan, sesuai instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup 4.478 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Tengah, serta 30 anggota DPRK yang menerima THR setara satu bulan gaji.
Menurut Plh Kepala Badan Keuangan Aceh Tengah, Sukirman, perkiraan alokasi dana THR ini terdiri dari PNS, Rp 23,3 miliar lebih, PPPK Rp 6,1 miliar lebih dan 30 Anggota DPRK hampir Rp 134 juta
“Angka ini masih dalam tahap finalisasi dan perkiraan, karena sedang dalam proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Sukirman menjawab Harie.id, Kamis 13 Maret 2025.
Dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi THR tahun ini meningkat sekitar Rp 1,6 miliar. Pada 2024, total anggaran yang digelontorkan hanya Rp 28 miliar.
“Semoga dapat mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” pungkas Sukirman.
Diketahui, selain THR, sesuai instruksi Presiden, pemerintah juga telah mengatur pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, serta hakim yang akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
| ARINOS