HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir menyebut, penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Aceh Tengah harus segera dievaluasi dan direvisi.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait tingginya nilai yang ditetapkan, yang dinilai membebani warga berpenghasilan rendah.
“Sejak enam bulan kami menjabat sebagai Ketua Komisi A, hampir setiap pekan ada laporan dari masyarakat tentang mahalnya tarif yang harus dibayarkan,” kata Fahrijal Kasir, Jum’at 14 Maret 2025.
Laporan yang dimaksud mulai dari bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga biaya sertifikasi tanah yang bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk satu persil.
“Ini memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil,” kata Politisi Partai Gerinda ini.
Ia menjelaskan, ZNT merupakan acuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta BPHTB.
Namun, dalam penerapannya, muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah penaksiran harga tanah oleh pejabat berwenang yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Yang terjadi sekarang, banyak masyarakat enggan mengurus sertifikat tanah karena biaya yang terlalu tinggi. Ini harus menjadi perhatian serius di kepemimpinan Haili Yoga dan Muchsin Hasan,” tambahnya.
Ia mendukung penuh langkah Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dalam melakukan revisi peraturan ZNT, yang diharapkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kami sepakat aturan ini harus dievaluasi agar tidak menyulitkan masyarakat. Jangan sampai harga tanah yang ditetapkan dalam ZNT lebih tinggi dari harga pasar. Itu justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegas Fahrijal.
Katanya lagi, Haili Yoga perlu melakukan penyesuaian nilai tanah berdasarkan kondisi riil di lapangan, serta mengkaji ulang mekanisme penetapan harga agar tidak semua persil tanah dikenakan tarif tinggi secara merata.
Fahrijal berharap revisi ini tidak hanya menjadi sekadar wacana, tetapi benar-benar terealisasi dalam waktu dekat.
“Jangan sampai masyarakat terus terbebani. Kami akan mengawal proses ini agar peraturan yang baru nanti lebih adil dan tidak merugikan warga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga akan melakukan revisi terhadap peraturan yang mengatur ZNT.
Ia mengakui bahwa selama ini ada banyak masukan dari masyarakat terkait ketidakakuratan penetapan nilai tanah, yang bisa memicu konflik dan ketidakpastian hukum.
Revisi itu akan dilakukan bersama dinas terkait. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru memberatkan masyarakat.
Pemkab Aceh Tengah berencana mengadakan diskusi publik dan pertemuan terbuka dengan masyarakat dan stakeholder lainnya sebelum melakukan revisi.
Pemerintah menarget revisi peraturan ZNT dapat segera diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan, agar masyarakat tidak lagi terhambat dalam pengurusan legalitas tanah mereka.
| ARINOS