ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Lima Pelaku Ditangkap

HARIE.ID, TAKENGON | Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.

Lima orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat 14 Maret 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., memimpin langsung operasi ini bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

BACA JUGA

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengaku, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap lima terduga pelaku dengan peran berbeda.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima orang. Dua di antaranya berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,” ujar Deno, Sabtu 15 Maret 2025.

Kelima terduga pelaku yang diamankan yaitu S (40), warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

M (50), warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

J (54), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge. R (29), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge.

SA (25), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Iptu Deno menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua terduga pelaku, yakni S dan M, tengah menunggu pembeli di lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat S mengangkat sebuah styrofoam box berwarna putih yang dicurigai berisi bagian tubuh satwa dilindungi.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah digeledah, di dalam styrofoam box ditemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya,” ungkap Deno.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni J, R, dan SA, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegas Deno.

| ARINOS

BERITA TERKAIT