HARIE.ID, TAKENGON | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal kulit harimau sumatra dalam sebuah operasi pada Jumat 14 Maret 2025 malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang berencana menjual kulit harimau tersebut ke wilayah Medan, Sumatera Utara, dengan harga Rp 60 juta.
“Rencana mereka akan menjual kulit harimau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Namun alhamdulillah, kita berhasil menggagalkannya,” ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Minggu 16 Maret 2025.
Deno mengungkap, salah satu tersangka berinisial M, warga Kampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Tersangka M seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia sempat divonis oleh Pengadilan Negeri Aceh Tengah dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Takengon pada tahun 2015-2018,” jelasnya.
Pihak nya komitmen dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, terutama harimau sumatra yang populasinya semakin terancam.
Apalagi, kasus perdagangan ilegal satwa liar, khususnya harimau sumatra, menjadi perhatian serius karena spesies ini masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai spesies yang terancam punah.
Diketahui, kelima terduga pelaku yang diamankan yaitu S (40), warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
M (50), warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
J (54), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge. R (29), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge.
SA (25), warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHPidana.
| ARINOS