Cegah Kecurangan! Satreskrim Polres Aceh Tengah Sidak “Minyak Kita” di Paya Ilang 

HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) semakin intensif dalam mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pengecekan serta pengawasan volume minyak goreng merek “Minyak Kita” di pasar tradisional Paya Ilang, Senin 17 Maret 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si.

BACA JUGA

Tim turun ke lapangan untuk memastikan stok minyak goreng tetap tersedia, takaran volumenya sesuai dengan yang tertera di kemasan, serta harga jualnya tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengecekan, Polres Aceh Tengah dipastikan kemasan minyak goreng merek “Minyak Kita” yang beredar di pasar Paya Ilang telah sesuai dengan standar, baik dari segi volume maupun harga.

Tidak ditemukan adanya indikasi pengurangan takaran atau pelanggaran harga yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menegaskan, pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan keakuratan takaran produk di pasaran.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi,” ujar Iptu Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Rabu 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

“Tujuan nya, supaya masyarakat dapat berbelanja dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap manipulasi harga atau takaran yang tidak sesuai. Kami akan menindak tegas setiap praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” pungkas Deno.

| REL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI