Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Aceh Tengah, Termasuk Mantan Residivis

177
SHARES
981
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON  | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Tersangka pertama berinisial AC (57), seorang mantan residivis, warga Kampung Asir-asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Ia ditangkap pada Senin 24 Maret 2025 sekira pukul 21.45 WIB di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen,” kata Dody, Selasa 25 Maret 2025.

BACA JUGA

Dari hasil penggeledahan kata dia, ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu.

“AC mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp500 ribu dari seseorang berinisial R alias Aseng, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial S (24), warga Kampung Sepakat, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, ditangkap di kediamannya pada Senin 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 100 gram ganja kering yang disimpan dalam sebuah tas karung yang tergantung di bagian dapur rumahnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Dody.

| REL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI