HARIE.ID, TAKENGON | Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie tegas menolak keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Namun, ia menekankan pertambangan rakyat yang berizin bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian alam.
“Saya menolak tambang ilegal dalam bentuk apa pun karena dampaknya sangat merugikan. Tetapi, jika dikaji lebih jauh, pertambangan rakyat yang diatur dengan baik justru bisa menjadi solusi,” ujar Fitriana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 25 Maret 2025.
Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum akibat aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Aceh Tengah bersama pihak terkait di tingkat provinsi untuk segera mengusulkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Saya tidak ingin ada warga kita yang tersandung hukum karena tambang ilegal. Maka dari itu, kita perlu mencari jalan keluar dengan mengupayakan perizinan resmi,” jelasnya.
Fitriana menyoroti beberapa wilayah potensial yang selama ini menjadi sorotan, seperti Linge dan Rusip.
Ia menilai, dengan legalitas yang jelas, pertambangan rakyat dapat dikelola secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan reklamasi lahan pasca-tambang.
“Jika memungkinkan, mengapa tidak kita dorong tambang rakyat yang legal? Tapi prosesnya harus benar, dari daerah hingga ke Kementerian ESDM. Ini yang akan kami kaji lebih lanjut bersama dinas terkait,” lanjutnya.
Sebagai pihak eksekutif, ia menyebut pertambangan rakyat yang terlegitimasi dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.
“IPR bisa diberikan kepada penduduk, badan usaha, hingga koperasi. Ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh agar pertambangan rakyat bisa berjalan dengan aman dan menguntungkan. Ini yang akan kita perjuangkan bersama Pemkab Aceh Tengah,” pungkasnya.
| REL