HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah tangkap satu tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial RI (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 2,62 gram, satu unit handphone merk Samsung, serta satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody melalui Kasatresnarkoba Iptu Fakhrurrazi, Rabu 09 April 2025 lewat keterangan tertulisnya.
Ia merinci, paket pertama seberat 2,28 gram ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna yang dibungkus plastik bening dan berada di belakang tersangka saat penangkapan.
Sementara paket kedua seberat 0,34 gram ditemukan di atas jalan sebelah kiri tersangka.
Hasil interogasi, sabu seberat 2,28 gram tersebut merupakan milik seorang temannya berinisial IR, sedangkan paket kecil 0,34 gram adalah milik RI sendiri yang dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial A.
“IR dan A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara RI telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Fakhrurrazi.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama ini sangat penting demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
| REL