HARIE.ID, TAKENGON | Udara pagi di Kala Kemili masih menggigilkan kulit, tapi di dalam Masjid Al Muslim, hangatnya kebersamaan terasa nyata.
Program Safari Subuh kembali digelar, menjadi ruang tak hanya untuk ibadah, tetapi juga untuk merumuskan arah pembangunan dan penertiban wajah kota Takengon.
Di sela-sela lantunan doa, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga berdiri menyampaikan hal yang selama ini menjadi keresahan banyak pihak, kesemrawutan di jantung kota.
Ia mengumumkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan segera menertibkan kanopi, pagar besi, serta tempat berjualan yang menyalahgunakan ruang publik, khususnya di sepanjang Jalan Sengeda atau kerap dikenal dengan Jalan Litang.
“Ini bukan soal semata-mata penertiban, tapi tentang keteraturan dan keindahan kota yang kita cintai. Jangan sampai ketidakteraturan hari ini jadi warisan untuk anak cucu kita,” ujar Bupati Haili Yoga, lugas namun tetap bersahabat di hadapan jamaah subuh, Sabtu 12 April 2025.
Penertiban ini menjadi sorotan karena Jalan Sengeda merupakan urat nadi ekonomi Takengon, pusat perdagangan dan pertokoan yang sibuk nyaris sepanjang hari.
Namun, di balik geliat ekonomi itu, ada sisi lain yang tak bisa diabaikan, pelanggaran tata ruang yang kian mencolok.
Bupati Haili menegaskan langkah persuasif menjadi pendekatan utama. Para camat, reje (kepala desa), dan masyarakat diminta untuk berperan aktif, mengingatkan sesama warga agar mematuhi aturan.
“Jika tidak juga diindahkan, baru tim Satpol PP bergerak. Tapi tetap dengan pendekatan yang humanis,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar rapi dan bersih, Bupati Haili Yoga menyoroti pentingnya menghargai mereka yang setiap hari menjaga wajah kota, para petugas kebersihan.
Ia menceritakan langsung keluhan mereka yang kerap dibuat kecewa oleh ketidakpedulian masyarakat.
“Jam empat pagi mereka sudah bangun untuk bekerja. Tapi paling menyedihkan itu saat baru selesai membersihkan, masyarakat justru kembali buang sampah sembarangan di belakang mereka. Itu yang membuat mereka merasa tak dihargai,” katanya dengan suara yang terdengar getir.
Tak hanya berhenti pada wacana, Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP dan tim gabungan telah lebih dulu melakukan sosialisasi sejak Maret lalu di Kecamatan Lut Tawar, Bebesen, dan Kebayakan.
Disusul kemudian dengan pengumuman penertiban mandiri pada 10 April 2025 di Jalan Sengeda, mengacu pada Qanun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tengah.
Melalui program ini, Pemkab berharap bukan hanya penertiban fisik yang terjadi, tetapi juga munculnya kesadaran kolektif akan pentingnya tertib kota.
Sengeda, sebagai etalase Takengon, diharapkan bisa mencerminkan wajah Aceh Tengah yang bersih, teratur, dan ramah bagi pengunjung, baik dari dalam maupun luar daerah.
| ARINOS