HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) terus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk sadar dan tertib dalam membayar pajak daerah.
Ajakan tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah serta pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Gunawan menekankan, setiap pelaku usaha atau penyedia jasa yang menerima pembayaran dari konsumen untuk layanan tertentu, seperti perhotelan, hiburan, parkir, dan penjualan makanan dan/atau minuman berkewajiban menyampaikan laporan bulanan dan menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh konsumen.
“Kepada seluruh Wajib Pajak (WP) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), kami imbau agar menyampaikan laporan bulanan dan menyetor pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Gunawan, Senin 14 April 2025.
Ia menambahkan, kewajiban ini penting untuk dipatuhi guna menghindari sanksi administratif maupun sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kami ingin mengingatkan kembali, pajak yang dibayarkan oleh konsumen itu adalah hak daerah. Maka dari itu, pelaku usaha sebagai pemungut berkewajiban untuk menyetorkannya secara tepat waktu dan akurat,” tegasnya.
Kampanye kesadaran pajak daerah ini turut didukung langsung oleh Pj Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dan Wakil Bupati Muchsin Hasan.
Meningkatnya kepatuhan dan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha, pembangunan daerah dapat terus didorong melalui sumber pendanaan yang berkelanjutan.
Adapun tarif pajak PBJT ditetapkan sebesar 10 persen sesuai ketentuan.
“Pajak te, Ken Daerah te,” tutup Gunawan, mengutip slogan kampanye pajak daerah yang sedang digencarkan.
| ARINOS












