Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Pencurian di Pegasing, Satu Buron!

104
SHARES
576
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian berinisial MI (20) dan MR (17).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial VP masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua tersangka diamankan atas laporan pencurian yang terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA

“Pencurian dilakukan dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (14/3/25) sekitar pukul 23.30 WIB dan Minggu (16/3/25) pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Deno dalam keterangan persnya, Selasa 15 April 2025.

Pada aksi pertama kata dia, MI dan MR mencuri sejumlah barang bekas seperti aluminium, babet, baterai mobil, baterai sepeda motor, tembaga, logam kuning, besi, serta botol kaleng.

Barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial SA seharga Rp500 ribu.

Kemudian, aksi kedua dilakukan tiga hari setelahnya oleh MI, MR, dan VP. Mereka kembali mencuri barang bekas dan menjualnya kepada orang yang sama dengan nilai transaksi mencapai Rp4 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, MI dan VP masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp2,5 juta, sedangkan MR mendapatkan Rp1,5 juta.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini dua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Deno.

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan VP untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI