Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRK Aceh Tengah Bentuk Tim Pansus

32
SHARES
178
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.

Tim ini dibentuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Pembentukan tersebut dilakukan setelah Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyerahkan berkas LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRK, Selasa 16 April 2025.

BACA JUGA

Merespons penyerahan dokumen penting tersebut, DPRK Aceh Tengah menetapkan susunan Tim Pansus berdasarkan Surat Keputusan Dewan dan mulai aktif bekerja pada Kamis 17 April 2025.

Tim Pansus diketuai oleh Syukri, dengan Wakil Ketua Seven Cebro Kobat. Anggota lainnya yakni, Mukhlis, Amirudin, Genap, Saiful MS Amirullah, Ichwan Mulyadi, Fahrijal Kasir, Fauzan, dan Ilyas Sadikin.

Kehadiran para legislator ini di dalam tim Pansus merupakan representasi dari lintas fraksi di DPRK Aceh Tengah, yang diharapkan mampu menjamin objektivitas dan keluasan pandangan dalam mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir.

Pembentukan Tim Pansus ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait mekanisme pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh legislatif.

Pansus memiliki tugas pokok untuk menelaah, menilai, dan memberikan rekomendasi atas isi LKPJ Bupati, yang mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga efektivitas pelayanan publik.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI