HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga yang disampaikan oleh Wakil Bupati Muchsin Hasan saat memimpin Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu 23 April 2025.
Dalam rapat tersebut, Muchsin Hasan prihatin masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak daerah, serta lemahnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemungutan retribusi daerah.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap rendahnya kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Tengah.
“Kita harus memastikan setiap rupiah dari pajak dan retribusi daerah disetor tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah. Tidak ada lagi ruang untuk kelalaian,” tegas Muchsin Hasan.
Untuk itu, Muchsin menekankan pentingnya reformasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, termasuk membentuk Tim Uji Potensi PAD guna memetakan potensi penerimaan daerah secara akurat dan transparan.
Lebih lanjut, dalam upaya mengoptimalkan PAD, Muchsin mencetuskan rencana pencanangan Program Tahun Penertiban Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai diterapkan tahun 2025.
“Tahun ini kita juga akan membangun ekosistem digitalisasi perpajakan daerah. Instalasi tapping box dan pembayaran pajak online akan kita dorong untuk mencegah kebocoran penerimaan, apalagi Aceh Tengah adalah daerah wisata dengan potensi luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra memaparkan, capaian PAD tahun 2024 berdasarkan laporan unaudited BPK-RI.
Dari target sebesar Rp157,4 miliar, realisasi yang tercapai sebesar Rp148,7 miliar atau 94,45 persen. Namun, realisasi retribusi hanya menyentuh angka 51,48 persen.
“Kami mendorong SKPK pemungut retribusi untuk segera menyetorkan penerimaan ke RKUD dan melakukan penyesuaian pola pemungutan berdasarkan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023,” ajak Gunawan.
Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Abshar, turut mengingatkan tentang pemungutan retribusi yang dipihak ketigakan harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dan wajib disetor bruto ke kas daerah, sesuai amanah regulasi nasional.
Kepala Bidang Pendapatan BPKK, Anhar, mengusulkan perlunya uji potensi penerimaan berbasis kajian ilmiah sebelum menetapkan target PAD dalam APBK.
Ia juga mengusulkan keterlibatan akademisi, inspektorat, dan litbang dalam proses tersebut. Menariknya, Anhar membawa aspirasi pelaku usaha yang meminta penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari 10 persen menjadi 5 persen untuk sektor tertentu, sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum, Sukirman, mengingatkan perlunya percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai turunan dari Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di akhir pertemuan, Muchsin Hasan menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mempercepat langkah optimalisasi PAD.
“Kita memerlukan sinergi lintas sektor untuk mencapai target PAD. Langkah konkret seperti evaluasi objek pajak, penertiban pengelolaan, penyederhanaan prosedur, hingga pemanfaatan teknologi digital harus kita jalankan. Kita harus bergerak cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.
| ARINOS