Pasien ODGJ di Takengon Dapat Layanan Prioritas Perekaman KTP Elektronik dari Dukcapil

HARIE.ID, TAKENGON | Seorang pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial T, warga Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya mendapatkan layanan prioritas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah.

Pasien T yang saat ini berusia 58 tahun belum pernah memiliki KTP Elektronik. Dukcapil melakukan perekaman data kependudukan langsung di RSU Datu Beru, tempat pasien sedang dirawat, Jumat (25/04/2025).

KTP Elektronik milik pasien pun langsung diserahkan usai proses perekaman selesai.

BACA JUGA

Sebelumnya, Komunitas Gayo Peduli Kemanusiaan (KGPK) yang mendampingi pasien T pernah membawanya ke kantor Dukcapil, namun perekaman gagal dilakukan karena kondisi pasien yang tidak stabil.

“Kami sudah pernah bawa ke Dukcapil untuk dibuatkan KTP-nya, tapi saat itu pasien T tidak dalam kondisi stabil sehingga gagal dilakukan perekaman biometrik,” ujar pimpinan KGPK, Ernawati.

Lebih lanjut, Ernawati menjelaskan bahwa pasien T bahkan belum memiliki data kependudukan sama sekali dalam database Dukcapil. KGPK pun terlebih dahulu memfasilitasi proses pemberkasan dan input biodata, dengan bantuan surat pengantar dari aparat kampung.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyampaikan apresiasinya terhadap KGPK atas dukungan mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya bagi kelompok rentan.

“Pasien ODGJ masuk dalam kategori rentan sehingga harus mendapatkan pelayanan prioritas untuk memperoleh dokumen Adminduk,” ujar Mustafa.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI