LSM YAC Desak Kemendagri Tegur Pemkab Aceh Tengah, Rp3 Miliar Diduga Disalurkan ke Instansi Vertikal

32
SHARES
175
VIEWS

HARIE.ID, JAKARTA | Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (YAC) melayangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait kebijakan kontroversial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang mengalokasikan hibah sebesar Rp3 miliar kepada tiga instansi vertikal.

Tiga instansi vertikal yang dimaksud Polres Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan Kodim 0106/Aceh Tengah.

YAC menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur bahwa hibah dari APBD tidak dapat diberikan kepada instansi vertikal.

BACA JUGA

Selain itu, kebijakan ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola keuangan daerah yang wajib menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami mendesak Mendagri untuk segera mengeluarkan teguran resmi dan meminta Pemkab Aceh Tengah membatalkan alokasi hibah yang kami nilai bermasalah ini,” tegas Koordinator YAC, Suyanto, lewat siaran persnya yang diterima Harie.id, Selasa 29 April 2025.

Suyanto menyebut, publik memiliki alasan kuat untuk menduga adanya permainan kotor di balik kebijakan ini.

Rencana pemberian hibah telah muncul di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), mengindikasikan bahwa penganggaran tersebut bukan kesalahan teknis, melainkan bagian dari skema yang terstruktur.

“Meski sudah jelas dilarang, hibah tersebut tetap dianggarkan. Ini patut diduga sebagai bentuk pemufakatan jahat antara pemda dan instansi vertikal,” ujarnya.

YAC menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari Kemendagri, pihaknya akan melanjutkan upaya advokasi dengan menyurati Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Katanya lagi, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi penyalahgunaan anggaran publik.

| REL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI