HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Pusat menetapkan Revitalisasi Danau Lut Tawar sebagai salah satu program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam dokumen resmi tersebut, Aceh mendapatkan sejumlah porsi penting dalam agenda pembangunan nasional.
Selain revitalisasi Danau Lut Tawar, program lainnya yang ikut masuk daftar prioritas nasional antara lain Pembangunan Jembatan Spiral Geurute, Pengembangan Pelabuhan Krueng Geukeuh, pengembangan KEK Arun Lhokseumawe, serta penuntasan jalan Geumpang (Pidie) – Pameu (Aceh Tengah).
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, menyambut baik program revitalisasi Danau Lut Tawar ke dalam RPJMN nasional ini.
Saat dikonfirmasi Harie.id di sela kunjungannya ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, ia menyebut, keputusan ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan konsistensi pemerintah daerah dalam memperjuangkan masa depan Danau Lut Tawar sebagai jantung kehidupan masyarakat Gayo.
“Masuknya Danau Lut Tawar dalam RPJMN 2025-2029 adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi sebuah langkah monumental menyelamatkan warisan ekologis dan memperkuat fondasi ekonomi masyarakat lokal,” kata Muchsin, Selasa 29 April 2025.
Ia percaya, revitalisasi ini akan menjadi katalis bagi kebangkitan pariwisata, pertanian, dan budaya Gayo.
Katanya lagi, dukungan pusat ini adalah bukti nyata bahwa suara daerah telah didengar di tingkat nasional.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran. Pemerintah daerah siap berkolaborasi penuh untuk memastikan revitalisasi ini membawa perubahan signifikan dan berkelanjutan bagi rakyat Aceh Tengah,” imbuhnya.
Lanjut Muchsin, revitalisasi Danau Lut Tawar ini tidak hanya menata kawasan fisik dan lingkungan, lebih dari itu, akan menjadi magnet wisata nasional.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Bupati untuk kami tindaklanjuti. Intinya ini harus kita kawal bersama,” demikian kata Muchsin Hasan.
Diketahui, Perpres ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029.
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional.
RPJM Nasional dimaksud memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
| ARINOS