Polemik Dana Hibah ke Instansi Vertikal Lewat APBD Aceh Tengah, YAC Surati Mabes Polri 

23
SHARES
125
VIEWS

HARIE.ID, JAKARTA | Organisasi pemantau korupsi Youth Against Corruptions (YAC) surati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait alokasi dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal.

Dalam surat tersebut, YAC menilai pemberian hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membebani keuangan daerah.

Koordinator YAC, Suyanto, menyoroti penggunaan dana daerah untuk membiayai pembangunan instansi vertikal bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

BACA JUGA

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto dalam keterangannya tertulis nya, Jum’at 02 Mei 2025.

YAC mengirim surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri agar segera memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah untuk tidak menerima alokasi dana hibah tersebut.

Menurut Suyanto, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Suyanto, yang juga mantan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, menambahkan bahwa praktik pemberian dana hibah semacam ini berpotensi mengganggu independensi institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

Sebagai organisasi pengawas anggaran publik, YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar tetap berada di jalur hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut. Kami juga berkomitmen untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap bersih dari intervensi dan penyimpangan,” pungkas Suyanto.

| REL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI