HARIE.ID, REDELONG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengakhiri pelarian UAM (52), seorang perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.
Penangkapan dramatis ini berlangsung Minggu 11 Mei 2025 sore sekira pukul 17.30 WIB, di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon.
UAM dilaporkan telah menipu seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, bernama Sariman (55), yang menyerahkan uang total Rp62,4 juta demi keberangkatan dua orang jamaah umrah.
Namun, janji keberangkatan yang disampaikan sejak Maret 2023 tak kunjung ditepati, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., memimpin langsung penangkapan ini. Ia mengungkap, UAM sudah menjadi buronan selama satu tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Supriadi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Senin 12 Mei 2025.
UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, penyidik terus mendalami apakah ada korban lain dalam kasus serupa.
Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban penipuan perjalanan umrah, demi mendukung proses penegakan hukum.
| ARINOS