ADVERTISEMENT

Perjuangkan Nasib 5.507 Nasabah Bank BPRS Gayo, Muchsin Hasan Temui OJK

Tak hanya menyoal uang, ini tentang kepercayaan. Tentang amanah. Tentang ribuan kehidupan yang menggantung harap di tengah krisis. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyambut jeritan nasabah dengan langkah temui OJK

HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai merespons keresahan mendalam yang dirasakan ribuan nasabah akibat kisruh di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanoh Gayo.

Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, tampil menyuarakan aspirasi nasabah yang tengah menanti kepastian atas nasib uang mereka yang totalnya mencapai Rp24.155.164.509 atau Rp24 Miliar lebih.

BACA JUGA

Langkah cepat ini dimulai dari pertemuan penting antara Muchsin Hasan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, beserta jajarannya, yang berlangsung di sela agenda Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Aceh bersama Wakil Gubernur Aceh terkait pengendalian inflasi, Rabu 14 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Muchsin Hasan tidak datang dengan tangan kosong.

Ia membawa keresahan nyata dari lapangan. Sejumlah perwakilan nasabah Bank BPRS Gayo telah lebih dulu menyampaikan langsung keluhan mereka di ruang kerja Wakil Bupati.

Sebanyak 5.507 orang ini terdiri dari 5.484 nasabah tabungan dan 23 nasabah deposito menanti kepastian hukum dan finansial atas dana mereka yang kini tertahan.

“Ini bukan lagi soal angka. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah dan kinerja pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Muchsin Hasan.

Angka puluhan miliar ini menggambarkan nilai total dana yang kini mengendap tanpa kejelasan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menilai penyelesaian segera adalah harga mati. Usai berkoordinasi intensif dengan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, keduanya sepakat mengedepankan solusi yang strategis, cepat, dan menyeluruh.

Berdasarkan hasil diskusi Muchsin Hasan dengan pihak OJK, saat ini Bank BPRS Gayo telah berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDB).

Namun, Pemerintah Daerah menilai langkah ini belum menyentuh akar penyelesaian. Maka, dorongan serius pun disuarakan kepada OJK agar status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Kenapa status BDR penting? Setelah penetapan BDR, akan ada 1 tahapan lagi yaitu CIU (Cabut Izin Usaha), setelah tahap CIU proses penggantian dana dapat dilakukan oleh LPS. Dengan demikian, proses penggantian dana kepada para nasabah dapat segera dijalankan.

“Kami mendorong agar dalam waktu dekat, OJK menetapkan status BDR sehingga proses ganti rugi bisa masuk ke tahap berikutnya melalui LPS. Harapan rakyat Aceh Tengah terlalu besar untuk terus dibiarkan menunggu,” ucap Wakil Bupati mengaku sedang bertolak ke Jakarta bertemu dengan sejumlah Menteri dan LPS.

Proyeksi dari hasil rapat tersebut menyebutkan bahwa status BDR akan ditetapkan secepatnya.

Lebih menggembirakan lagi, semua syarat penggantian dana dari LPS telah terpenuhi, jika seluruh nasabah terdaftar dalam LPS, dan tidak ada nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar, yang menjadi batas maksimal penjaminan.

Artinya, tidak ada alasan untuk menunda. 5.507 nasabah memiliki hak atas pengembalian dana sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Aceh Tengah. Kami mendengar dan bertindak. Mohon bersabar seluruh nasabah, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama masalah ini akan selesai,” kata Muchsin.

Ia menambahkan, jika nantinya status BDR resmi ditetapkan dan LPS mengambil alih, maka pemerintah daerah siap membantu dari sisi administratif maupun koordinatif agar proses ganti rugi berjalan lancar.

Dalam pernyataannya, Muchsin juga menegaskan tidak akan ada penyertaan modal dari pemerintah daerah, melainkan fokus penuh diarahkan pada pengembalian uang nasabah sesuai peraturan melalui LPS.

Ini adalah ujian besar bagi kepercayaan publik, kredibilitas lembaga keuangan, dan tanggung jawab pemerintahan.

“Besar harapan kami OJK dapat menetapkan Bank BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian dilimpahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk kemudian dilakukan ganti rugi kepada seluruh Nasabah Bank BPRS selain penyertaan modal pemerintah daerah tidak dibayarkan,” pungkas Wakil Bupati Aceh Tengah.

| ARINOS

BERITA TERKAIT