HARIE.ID, TAKENGON | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pembobolan kas ATM Bank Aceh Cabang Bener Meriah dengan nilai kerugian mencapai Rp2,9 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan adalah RIP, Kepala Seksi Operasional, dan MA, staf layanan nasabah (customer service) di kantor cabang tersebut.
Dua nama ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kedua tersangka resmi kami tahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kepala Subdirektorat Fismondev, AKBP Supriadi, Kamis 15 Mei 2025.
Menurut Supriadi, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas ATM oleh MA sejak tahun 2024. Uang tunai yang seharusnya disetor ke dalam mesin ATM diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MA.
“Tersangka MA mengambil uang dari mesin ATM secara bertahap untuk keperluan pribadi dan gaya hidup mewah,” ungkap Supriadi.
Sementara itu, RIP diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan operasional mesin ATM. Berdasarkan prosedur operasional standar (SOP), setiap pengisian uang ke mesin ATM harus dilakukan dengan pendampingan petugas operasional.
Namun, dalam praktiknya, RIP hanya memerintahkan MA tanpa melakukan pendampingan sebagaimana mestinya.
“RIP tidak mengetahui bahwa uang yang seharusnya dimasukkan ke ATM telah disalahgunakan oleh MA. Ini terjadi karena pengisian dilakukan tanpa pendampingan, yang jelas melanggar SOP,” tambah Supriadi.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
| ARINOS