HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah kembali mengambil langkah tegas terkait upaya pelestarian Danau Laut Tawar.
Hari ini, Pemkab resmi mengeluarkan Surat Peringatan Kedua kepada para pemilik alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem, yang dinilai merusak ekosistem perairan dan bertentangan dengan regulasi yang ada.
Surat peringatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si tertanggal 13 Mei 2025.
Surat teguran yang turut ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Tengah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran pertama yang sebelumnya telah disampaikan kepada Reje (kepala desa-red) dan Camat di wilayah sekitar Danau Laut Tawar.
Dalam surat itu disebutkan, masih terdapat pemilik alat tangkap ikan dua jenis ini yang belum melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski sebagian nelayan telah mematuhi instruksi tersebut. Atas dasar itu, Pemkab meminta agar pembongkaran alat tangkap dilakukan paling lambat hari Sabtu 17 Mei 2025.
“Hari ini surat peringatan kedua akan kami serahkan kepada Camat, dan selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pemilik cangkul padang dan cangkul dedem melalui Reje Kampung,” kata Haili Yoga saat dikonfirmasi pasca surat teguran ini terbit lewat handphone seluler nya, Kamis 15 Mei 2025.
Langkah ini diambil Pemkab untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Hayati Perikanan di kawasan Danau Lut Tawar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dan menunjukkan kesadaran penuh demi keberlanjutan lingkungan hidup sebagai warisan untuk anak cucu.
“Untuk yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri kami ucapkan terimakasih. Untuk yang belum kami harap segera melakukan pembongkaran,” kata Haili Yoga dalam surat bernomor 331.1/1053/Satpol PP & WH itu.
Haili Yoga juga mencantumkan dasar dari surat yang diterbitkan ini, diantaranya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Di Perpres ini disebut Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.
Terakhir, surat Bupati Aceh Tengah Nomor 500.5.1/956/Diskan, Perihal Pembongkaran Cangkul Padang dan Cangkul Dedem yang diterbitkan pada Rabu 07 Mei 2025 lalu.
| ARINOS