Hasil Pansus! Eksekutif Didesak Tindak Rentenir Berkedok Koperasi di Aceh Tengah 

HARIE.ID, TAKENGON | Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2024 menyeruak tentang praktik nakal rentenir berkedok koperasi.

Perilaku ini dinilai mengganggu ekonomi rakyat kecil. Tepatnya rentenir menyamar sebagai koperasi.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tengah, Kamis 15 Mei 2025, tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK mengungkap 49 poin rekomendasi strategis.

BACA JUGA

Namun, satu poin mencuat terhadap praktik koperasi abal-abal yang justru menjadi jerat hutang bagi masyarakat.

“Terhadap rentenir yang berkedok koperasi, keberadaannya harus dilakukan pengawasan dan penindakan yang tegas oleh Pemerintah Daerah,” tegas Wakil Ketua Pansus, Seven Cebro.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan, menurut pantauan Dewan atau tim Pansus, di balik label koperasi yang semestinya menjadi tumpuan ekonomi kerakyatan, terselip praktik bunga mencekik yang menguras nafkah rakyat.

Sejumlah keluarga kecil yang terpaksa terjerat, tak mampu keluar dari lingkaran utang karena ulah oknum yang memanfaatkan celah hukum dan minimnya pengawasan.

Di tengah lesunya ekonomi dan gelombang kenaikan harga kebutuhan pokok, kehadiran “koperasi” semacam ini justru memperparah penderitaan.

Ironisnya, mereka tampil bak penyelamat, namun hakikatnya menjerat.

DPRK Aceh Tengah mendesak eksekutif bertindak cepat dan tegas. Sistem koperasi harus dibenahi dari akar, bukan hanya dengan regulasi, tapi juga komitmen moral untuk melindungi rakyat dari praktik keuangan predatoris yang dibalut topeng legalitas.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI