Bimtek Dana Desa Catut Nama Kajari Aceh Tengah, Massa Akan Lapor ke KPK

198
SHARES
1.1k
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Aroma tak sedap soal dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendra Jaya, dalam pengelolaan dana desa, kembali menyeruak ke permukaan.

Sejumlah massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat hari ini, Senin 19 Mei 2025, menyuarakan tuntutan menyentil lembaga hukum tersebut.

Mereka mempertanyakan kenapa dana desa yang notabene milik rakyat dan seharusnya dikelola untuk pembangunan dan pemberdayaan gampong, justru “tercium aroma intervensi penegak hukum.”

BACA JUGA

Ketua HMI Cabang Aceh Tengah–Bener Meriah, Afdhal, menyebut dugaan itu sebagai praktik yang menyimpang dan mencederai independensi institusi kejaksaan.

“Kami hadir bukan untuk menyerang individu, tetapi untuk menagih kejelasan. Kenapa institusi penegak hukum ikut menikmati dana desa?” ujar Afdhal di hadapan Kajari saat audiensi.

Ia menegaskan, penggunaan dana desa telah diatur secara terang dalam mekanisme Musrenbang.

Namun, mereka terkejut dengan informasi tersebar luas dana desa justru diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disebut-sebut diintervensi langsung oleh Kajari.

“Jika kegiatan itu tidak pernah dibahas dalam Musrenbang, maka apa dasarnya dana desa digunakan? Ini persoalan serius,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Afdhal mengungkap nama Kajari Aceh Tengah bahkan disebut dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan Bimtek tersebut, ia menilai sebuah praktik yang menurutnya tidak sehat untuk demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

“Dana desa bukan untuk memenuhi kepentingan kelompok atau individu. Ini uang rakyat, dan harus dijaga akuntabilitasnya,” tegasnya.

Sayangnya, meski ada warga dan aparatur desa yang menyatakan siap bersaksi, mereka masih merasa takut. Budaya takut itu, kata Afdhal, adalah penghalang utama transparansi yang sebenarnya sangat dibutuhkan hari ini. Namun pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti.

Sebagai tindak lanjut, massa akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejati.

“Kami hanya ingin memastikan kebenarannya. Kalau benar tidak terlibat, ya silakan. Tapi ini perlu diuji, dan kami akan lanjutkan laporan hari ini setelah Dzuhur,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI