HARIE.ID, TAKENGON | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendra Jaya, membantah tudingan sejumlah massa aksi yang menyebut dirinya terlibat dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang didanai dari anggaran dana desa di Aceh Tengah.
Dalam keterangannya, Kajari menegaskan dirinya tidak pernah terlibat, baik diundang rapat, maupun ikut dalam penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud. Bahkan kata dia, pernyataan itu berulang ia sampaikan.
“Saya sudah diperiksa. Saya tidak pernah terlibat, tidak diajak rapat, dan tidak mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Penggunaan dana desa itu sudah sangat jelas aturannya,” tegas Andi, Senin 19 Mei 2025.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk kegiatan Bimtek.
Menurutnya, jika ada oknum jaksa yang terbukti meminta proyek atau dana dari pihak desa, pihak kejaksaan telah membuka pintu laporan selebar-lebarnya.
“Kalau ada oknum kejaksaan yang meminta proyek atau uang, silakan laporkan. Kami sudah membuka ruang pelaporan, dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” katanya.
Terkait kegiatan “Jaga Desa” yang dijalankan pihaknya, Kajari menekankan bahwa kejaksaan memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, bukan untuk terlibat langsung dalam kegiatan atau menerima anggaran dari desa.
“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga telah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti,” ujar Andi.
Kajari juga menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati dan seluruh SKPK sejak April lalu.
Surat yang ditandatangani Kasi Intel atas nama Kajari tersebut berisi imbauan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kejaksaan dalam urusan proyek atau permintaan dana dari desa.
“Sudah kami kirimkan surat pada April kemarin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya juga akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh camat dan kepala desa agar mewaspadai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan sampaikan surat resmi ke seluruh camat dan kepala desa agar tidak terjadi penyesatan informasi dan penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan,” tutupnya.
| ARINOS