ADVERTISEMENT

Oknum Pengacara di Aceh Tengah Masuk Daftar DPO Polisi

HARIE.ID, TAKENGON  | Seorang oknum pengacara di Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadyah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat.

Ia menjadi buronan polisi terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan.

Dari data yang dihimpun Harie.id, Hardiansyah Fitra lahir di Tensaren pada 27 Januari 1995 dan saat ini berusia sekitar 30 tahun.

BACA JUGA

Ia berdomisili di Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Ciri-ciri fisik yang disebutkan dalam daftar DPO antara lain, tinggi badan sekitar 165 cm, postur tubuh sedang, berkulit sawo matang, dan memiliki rambut ikal.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi langsung Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui Kanit I Pidum, Julmahdi, di nomor HP 0852 6024 0790.

| ARINOS

BERITA TERKAIT