Beli Emas Pakai Bukti Transfer Palsu di Bener Meriah, Dua Penipu Diringkus Polisi di Banda Aceh

36
SHARES
201
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON  | Satu demi satu, kasus kejahatan berbasis tipu muslihat mulai terbongkar.

Kali ini, Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan emas dalam operasi senyap yang berlangsung di sebuah penginapan di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut menjadi penutup dari drama penipuan yang bermula di sebuah toko emas di Bener Meriah.

BACA JUGA

Dua pelaku yang diamankan adalah DSM (29), wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.

Kedua pelaku digulung tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah dengan bantuan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tepat pukul 00.30 WIB.

“Ini adalah hasil kerja cepat tim gabungan. Pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan di Banda Aceh,” tegas Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.

Aksi penipuan bermula pada Rabu pagi (11/6/2025), sekitar pukul 10.20 WIB, di Toko Emas Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar.

Korban, Faisal (51), seorang pedagang asal Kampung Puja Mulia, menceritakan bahwa pelaku datang seolah sebagai pembeli serius.

Dengan penuh percaya diri, pelaku memilih perhiasan emas seberat 25 gram, kemudian berpura-pura melakukan transfer pembayaran melalui rekening BSI.

Namun drama dimulai saat uang yang diklaim telah dikirim oleh pelaku, ternyata tak pernah masuk ke rekening korban. Merasa dicurangi, Faisal pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

Bermodal laporan polisi nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, penyidik bergerak cepat. Analisa rekaman CCTV menjadi titik terang kasus ini. Salah satu wajah pelaku, DSM, berhasil dikenali, hingga akhirnya diketahui tengah berada di Banda Aceh.

“Koordinasi kami dengan pihak Polda dan Polresta Banda Aceh membuahkan hasil. Kedua pelaku kami ringkus di kamar penginapan lengkap dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain 1 unit iPhone 13 warna pink, 1 unit handphone Nokia 105, 1 lembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, 1 dompet kulit warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau lebih.

“Proses penyidikan terus kami lanjutkan. Saat ini tim tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan ada korban atau pelaku lain,” tandas AKBP Aris.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha emas dan perdagangan, untuk selalu waspada dalam transaksi nontunai. Konfirmasi dan validasi mutlak diperlukan sebelum menyerahkan barang berharga.

“Kejahatan seperti ini memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan. Tapi dengan kerja sama semua pihak, kebenaran akhirnya terungkap,” tutup Kapolres.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI