HARIE.ID, TAKENGON | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kombes Pol. Zulhir Destrian selaku Direktur Reskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, membenarkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh.
“Benar, empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).
Mereka yang dijerat hukum adalah AP (36), DP (34), AY (42), dan SY (42). Dua di antaranya, AP dan AY, lebih dulu ditahan pada Jumat (13/6), sementara DP dan SY menyusul hari ini.
Kasus yang mencoreng citra perbankan syariah daerah ini bermula dari dugaan pembiayaan fiktif yang berlangsung secara sistematis sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Dalam kurun waktu itu, oknum internal BPRS Gayo diduga memanipulasi proses pembiayaan hingga menciptakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik Polda Aceh yang menyelidiki kasus ini telah menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah hasil penggeledahan di Kantor BPRS Gayo, yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Tak hanya dokumen, tim penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi milik salah satu mantan karyawan yang terlibat, termasuk tanah, bangunan, dan sertifikat hak milik atas nama Andika Putra.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam sektor perbankan syariah.
| ARINOS