HARIE.ID, TAKENGON | Aksi penganiayaan terhadap seorang pengusaha rental asal Kabupaten Pidie sempat menghebohkan Aceh Tengah Selasa (17/6/2025).
Peristiwa bermula dari pencarian kendaraan sewaan yang tak kunjung dikembalikan, namun berujung pada pengeroyokan yang nyaris merenggut nyawa.
Korban, Abdurrahman Puteh (50), bersama lima rekannya — MY (49), JA (52), MN (56), SB (56), dan T (33) — datang dari Pidie untuk menelusuri keberadaan dua unit mobil rental miliknya, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush, yang telah melewati masa sewa.
Berdasarkan sistem pelacakan GPS, kendaraan terdeteksi berada di wilayah Celala, Aceh Tengah.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan RK (28), warga Bener Meriah, yang saat itu menguasai salah satu mobil.
RK mengajak korban menyelesaikan permasalahan tersebut di rumah orang tuanya di Bener Meriah. Namun, tanpa disangka, dalam perjalanan menuju rumah tersebut, mobil korban dicegat secara paksa oleh RK bersama dua rekannya, ZF (32) dan AS (42).
Situasi mendadak mencekam ketika terdengar teriakan “maling” dari salah satu pelaku, yang spontan memicu reaksi warga sekitar.
Sekelompok massa mendekat, dan seorang warga yang belum diketahui identitasnya melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca pecah dan melukai tubuh korban.
Tak berhenti di situ, korban kemudian ditarik keluar dan diduga dianiaya secara sadis oleh ketiga pelaku hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.
Beruntung, seorang warga yang berada di lokasi berinisiatif melerai keributan dan menyelamatkan korban dari kemungkinan yang lebih buruk.
Pihak kepolisian dari Polres Aceh Tengah yang mendapat informasi segera terjun ke lokasi, mengevakuasi korban, dan membawanya ke markas kepolisian untuk mendapat perlindungan dan pertolongan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.H., membenarkan kejadian ini.
“Tiga pelaku utama saat ini sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah. Kasus ini masih terus kami dalami,” tegas IPTU Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 19 Juni 2025.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak main hakim sendiri dalam menyikapi situasi serupa.
“Segala bentuk perselisihan atau kecurigaan seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat mengorbankan nyawa dan melanggar hukum,” tambah IPTU Deno.
Kini, korban masih dalam proses pemulihan, sementara ketiga pelaku dijerat pasal penganiayaan berat.
Polisi juga tengah menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
| ARINOS