HARIE.ID, REDELONG | Seorang oknum bidan muda di Bener Meriah justru terjerat dalam pusaran kasus hukum yang memalukan dan memilukan.
YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan foto pribadi milik mantan istri suaminya dalam kondisi tanpa busana.
Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Ipda Yudha Amrullah, S.Tr.K, menangkap YL pada Senin 30 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Kasus ini adalah bentuk nyata bagaimana penyalahgunaan teknologi dapat merusak nama baik dan martabat seseorang. Tidak ada ruang bagi kejahatan digital di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kisah ini bermula dari seorang perempuan, warga Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, yang menerima pesan WhatsApp berisi tangkapan layar foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.
Foto itu diambil ketika ia masih berstatus istri sah dari suaminya, tiba-tiba tersebar tanpa sepengetahuannya.
Merasa terhina dan dilanggar privasinya, korban mencoba meminta klarifikasi dari mantan suaminya.
Namun sang mantan menyangkal telah menyebarkan konten sensitif itu. Dari pengakuannya, ia pun tak tahu-menahu bagaimana foto itu bisa tersebar ke pihak ketiga.
Tak terima martabatnya diinjak dan kehormatan pribadinya diumbar, korban lantas melapor ke Polres Bener Meriah. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah.
Dari penyelidikan mendalam Unit Tipidter dan Resmob, polisi akhirnya mengidentifikasi YL sebagai pelaku penyebaran foto pribadi tersebut. Ironisnya, YL adalah istri dari mantan suami korban.
Motif di balik tindakan ini masih dalam pendalaman penyidik. Namun kuat dugaan, rasa cemburu atau perselisihan emosional menjadi pemantik utama.
Kejadian ini menjadi potret suram bagaimana konflik personal jika tidak disikapi secara bijak bisa menyeret seseorang dari profesi terhormat ke balik jeruji besi.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pidana berat. Kami harap ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” kata Kapolres lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Selasa 01 Juli 2025.
YL saat ini telah ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.
| ARINOS